BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan aturan terbaru terkait bea meterai. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Beberapa ketentuan baru diatur untuk meningkatkan kemudahan pelayanan serta menambah jenis meterai baru.
"Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan Bea Meterai dengan lebih sederhana. Kami juga siap membantu masyarakat memahami aturan ini melalui edukasi," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam siaran pers yang dirilis, Jumat (8/11/2024).
PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024.
BACA JUGA:8 Tanggal Lahir dengan Kekuatan Ucapan Luar Biasa Seperti Doa Mustajab
BACA JUGA:Resep Donat Bomboloni Empuk dan Lembut, Anti Gagal di Rumah !
Dwi menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Selain itu, aturan ini juga menambah jenis meterai baru dan menyesuaikan distribusi meterai elektronik. Harapannya, aturan baru ini mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.
PMK Nomor 78 Tahun 2024 menawarkan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan menyederhanakan peraturan sebelumnya di bidang Bea Meterai. Sebelumnya, terdapat tiga peraturan terpisah yang mengatur tentang Bea Meterai, yaitu:
PMK Nomor 133/PMK.03/2021 mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 terkait pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
PMK Nomor 134/PMK.03/2021 yang mengatur pembayaran Bea Meterai, ciri umum dan khusus pada meterai tempel, serta kode unik pada meterai elektronik.
PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang penetapan pemungut Bea Meterai serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.
Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024, ketiga PMK sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 dibandingkan dengan peraturan sebelumnya:
1. Distribusi Meterai Elektronik