Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Tentang Bea Meterai, Berikut Rinciannya!

Sabtu 09 Nov 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

Distribusi meterai elektronik untuk pemungut bea meterai kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dengan sebelumnya yang melalui distributor.

 

2. Penambahan Jenis Meterai Baru

Terdapat jenis meterai baru dalam bentuk Meterai Teraan Digital.

 

3. Prosedur Perizinan untuk Meterai Berbentuk Lain

Prosedur pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.

 

4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel

Penyimpanan hasil penjualan meterai tempel kini dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang setara, sementara sebelumnya hanya menggunakan SSP.

 

5. Penetapan Pemungut Bea Meterai

Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini dapat diajukan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan hanya secara jabatan.

 

6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas akhir penyetoran dan pelaporan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Kategori :