Distribusi meterai elektronik untuk pemungut bea meterai kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dengan sebelumnya yang melalui distributor.
2. Penambahan Jenis Meterai Baru
Terdapat jenis meterai baru dalam bentuk Meterai Teraan Digital.
3. Prosedur Perizinan untuk Meterai Berbentuk Lain
Prosedur pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.
4. Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel
Penyimpanan hasil penjualan meterai tempel kini dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang setara, sementara sebelumnya hanya menggunakan SSP.
5. Penetapan Pemungut Bea Meterai
Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini dapat diajukan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan hanya secara jabatan.
6. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas akhir penyetoran dan pelaporan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya