BACAKORANCURUP.COM - Bawaslu Kota Bekasi mewaspadai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengungkapkan bahwa selama masa tenang, setiap pasangan calon dan semua partai politik akan menerima surat peringatan. "Kami meningkatkan pencegahan upaya terlebih dahulu secara masif dan nantinya mengirimkan surat imbauan kepada seluruh paslon, nomor urut 1, 2 dan 3 serta parpol di Kota Bekasi," ungkap Vidya kepada pewarta di Bekasi pada Jumat, 8 November 2024.
Permintaan kepada partai politik dan pasangan calon adalah menghentikan semua jenis kegiatan kampanye, termasuk pengerahan massa.
"Di masa tenang nanti, agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas kampanye, termasuk mobilisasi warga masyarakat, masa tenang kegiatan aktivitas politik harus berhenti," ucapnya.
BACA JUGA:Ini 4 Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia, Jelang Laga Jepang dan Arab Saudi
BACA JUGA:Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia, Pengguna yang Terlanjur Beli Harap Bersiap
Anggota Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan akan melakukan patroli pengawasan.
Pasangan calon atau parpol yang mengusung peserta Pilkada 2024 akan menghadapi sanksi tegas.
"Kami sangat serius, kami akan sampaikan ke tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota. Siapapun nantinya ditemukan pelanggaran saat masa tenang tentunya kami menindak secara tegas," tegas dia.
Masa tenang Pilkada akan berlangsung selama tiga hari dimulai pada Minggu, 24 November, dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Jadwal Pilkada 2024Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024