BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, kampanye melalui media sosial (medsos) sudah dimulai sejak tanggal 10 November 2024 lalu.
Dimana diketahui, akan berakhir menjelang hari H Pilkada 2024, yakni tanggal 23 November 2024.
Karena itu berkenaan dengan kampanye medsos tersebut, Bawaslu Rejang Lebong mengingatkan aturan dan hal-hal yang harus diikuti selama melakukan kampanye melalui medsos ini.
"Ya, untuk kampanye medsos sudah diperbolehkan. Silahkan lakukan kampanye di medsos jenis apapun itu, namun tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," kata Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Koordiv HPPH Al Abrar.
Dia juga menegaskan, akan mengambil tindakan tegas terhadap konten kampanye yang berisi negatif, baik itu sara, hoax dan sebagainya. Karena menurutnya, jika ada unsur penghinaan, baik kepada calon maupun kelompok tertentu, hal tersebut dapat melanggar hukum.
BACA JUGA:Soal Rencana Pihakketigakan Fasilitas Olahraga, Dispora : Sedang Penyiapan Dokumen!
BACA JUGA:Debat Ajang Sebarluaskan Visi Misi Paslon, Debat Perdana RL Sukses Digelar
"Boleh-boleh saja mempromosikan Paslon yang kita dukung, tapi jangan ada unsur penghinaan kepada seseorang maupun kepada paslon. Hal itu dapat melanggar Pasal 188, Junto Pasal 69, seperti kalau ada misalkan penghinaan juga terhadap suku, agama," ungkapnya.
Dia juga menekankan, bahwa pelanggaran yang bersifat normatif akan segera ditindaklanjuti. Maksudnya normatif yakni melanggar dan membahayakan kondusifitas di Kabupaten Rejang Lebong
"Dengan langkah tegas ini, kita berharap dapat mencegah terjadinya ketegangan sosial selama masa kampanye. Keberadaan konten negatif harus diminimalkan, agar pemilihan berjalan dengan aman dan damai. Dan untuk ASN juga kita ingatkan, agar tetap bersikap netral," tutupnya.