Ada Rencana Tax Amnesty Jilid III, Prabowo Berhak Tolak Usulan DPR

Kamis 21 Nov 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Rencana kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dimana telah memasukkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.  

Namun, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk menolak usulan tersebut. Tentu karena persetujuan pemerintah dan DPR masing-masing diperlukan untuk mengesahkan undang-undang ini.  Saat ini, DPR masih menunggu tanggapan dari pemerintah terkait pengajuan UU baru tersebut.

"Dalam proses undang-undang itu ada dua. Ada 50% persetujuan DPR, 50% persetujuan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro kepada wartawan, dikutip Kamis, 21 November 2024.

Anda sudah tahu, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

BACA JUGA:Kokkang Ibunda, Oleh: Dahlan Iskan

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Kuota Masih Melimpah

Kemudian, RUU tersebut diambil oleh Komisi XI DPR untuk dijadwalkan pembahasan dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja. Namun, rencana revisi tersebut berubah menjadi pengajuan UU baru.

"Ini kan usul inisiatif. Nah kalau tidak direspons oleh pemerintah, juga nggak akan pernah jadi. Gantung dia gitu loh," jelasnya.

Kini, DPR bakal menyusun jadwal pertemuan dengan pemerintah untuk membahas lebih lanjut. 

"Kalau DPR nya setuju dan pemerintah tidak setuju, ya tidak jadi undang-undang," tandasnya.

Rencana tax amnesty jilid III itu mencuat di tengah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang bakal berlaku pada 2025.

Protes dari publik pun terus menggaung terhadap penerapan kebijakan itu.

Menurut Dolfie, DPR sudah sempat rapat dengan pemerintah mengenai RAPBN 2025. Komisi XI pun mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. 

Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keputusan PPN harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden. 

Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda perubahan aturan. Padahal tidak perlu ada perubahan UU."Undang-undang pajaknya nggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," ujarnya

Kategori :

Terkait

Rabu 20 Nov 2024 - 21:48 WIB

Desa Segera Lunasi Pajak

Minggu 17 Nov 2024 - 22:39 WIB

Capaian Pajak 117,03 Persen

Jumat 15 Nov 2024 - 13:00 WIB

Pemilik NPWP Harus Tahu Info Terbaru Ini