BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini penghargaan diberikan sebagai apresiasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dari Ombudsman RI.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Kabupaten Lebong mendapat nilai 93,76.
"Dengan nilai yang dicapai, akhirnya Kabupaten Lebong masuk dalam zona hijau kategori A," sampai Kabag Ortala Setda Lebong, Heri Setiawan, ST.
Dengan nilai 93,76 Kabupaten Lebong masuk dalam 100 besar katagori kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public se-Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ombudsman RI Nomor 252 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024.
BACA JUGA:Plt Bupati Lebong Laporkan Oknum ASN ke Polisi
BACA JUGA:Guru Bersertifikasi di Bengkulu Terus Bertambah
“Penghargaan ini kita terima, bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Untuk diketahui, di tahun 2023 lalu Pemkab Lebong juga pernah menerima penghargaan serupa dari Ombudsman RI.
“Di 2024 ini nilai kita lebih tinggi dari 2023 lalu. 2023 kita mendapatkan nilai 92, dan di 2024 93,76,” ujarnya.
Dengan penghargaan ini, memacu Pemkab Lebong untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat agar pencapaian yang sudah di raih bisa terus didapatkan di tahun-tahun berikutnya.
“Yang jelas komitmen bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.