BACAKORANCURUP.COM - Surat Edaran Libur Pilkada 2024, apakah hari Rabu, 27 November 2024 anak sekolah dan gedung perkantoran ikut libur?. Pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Atas dasar itu jadi timbul pertanyaan, apakah pemungutan suara serentak Pilkada 2024 akan menjadi hari libur nasional?. Bukan hanya masyarakat yang sudah berhak memilih pergi ke bilik pemungutan suara saja, tetapi masyarakat yang belum punya hak pilih seperti anak sekolah membutuhkan kepastian apakah ada hari libur nasional atau tidak.
Kini jawaban dari pertanyaan itu sudah jelas tercantum dalam surat edaran pemerintah terkait libur nasional saat Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Pilkada 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional selama satu hari.
BACA JUGA:Masa Tenang, APK Masih Bertebaran
BACA JUGA:Sambut Pilkada 2024, Pelayanan SIM Keliling Diliburkan
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Betty, pemungutan suara akan dilakukan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur. Ketentuan mengenai hari libur saat pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang kemudian menjadi UU. Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menegaskan hal yang sama.
Betty menegaskan bahwa libur Pilkada Serentak 2024 tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga untuk anak-anak sekolah yang belum memiliki hak pilih.
Ini karena Pilkada akan jatuh pada hari libur nasional, sehingga semua pihak dapat mengikuti proses demokrasi ini dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024.
Surat edaran tersebut berisi ketentuan mengenai hari libur bagi pekerja atau buruh pada saat pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Hari libur saat pemungutan suara: Hari libur nasional ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk semua jenis pemilu, termasuk Pilkada.
2. Waktu menggunakan hak pilih: Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.