Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS di Benteng

Minggu 01 Dec 2024 - 16:20 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan.

Ini pasca ditemukan indikasi pelanggaran terdapat 2 (dua) orang warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) menggunakan hak suara (mencoblos,red) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Yaitu, atas nama Muzakir dan Rita Tulaini.

Yaitu, menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang dan di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.

Sehingga dari hasil analisis dan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 di Desa Taba Lagan.

"Menyikapi hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu tingkat TPS, ditemukan 2 nama pemilih yang diketahui memilih di 2 TPS. Bawaslu Benteng berpendapat terdapat pelanggaran administrasi oleh KPPS 01 Desa Taba Lagan sehingga mengakibatkan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan," terang Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki SKom MTPd SMed.

Untuk waktu dan tempat pelaksanaan PSU, sambung Roni, hal itu merupakan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng. Namun, PSU dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah dilaksanakan pemungutan suara.

Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap KPPS.

BACA JUGA:Dedy-Ronny Raih Suara Terbanyak di Pilwalkot Bengkulu

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Prabowo Babinsa Dampingi Petani di Desa

"Terhadap KPPS 01 Desa Taba Lagan, agar diberikan sanksi administrasi," tegas Roni.

Dari informasi awal, selain mencoblos di TPS Desa Taba Lagan, Muzakir dan Rita diketahui juga menggunakan hak suara di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.

Informasi didapat, keduanya memang bertempat tinggal di Desa Taba Lagan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Anehnya, keduanya terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Linggar Galing.

Saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024, Muzakir dan Rita menggunakan hak pilih di Desa Taba Lagan dan masuk kedalam daftar pemilih khusus (DPK) dengan menunjukan KTP.

Disamping itu, nama Muzakir dan Rita juga diketahui menggunakan hak pilih di Desa Linggar Galing dan dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada daftar hadir pemilih.

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi