Menyikapi hal itu, keduanya telah membuat surat pernyataan bermaterai yang berisikan bahwa tidak pernah menggunakan hak suara di Desa Linggar Galing.
Lebih lanjut Roni menyebutkan, hasil perhitungan suara yang dilakukan di TPS 02 Desa Linggar Galing semuanya sah demi hukum. Sedangkan, hasil perhitungan suara di TPS 01 Taba Lagan tidak sah. Karena, Pasutri yang bersangkutan terdaftar di TPS 02 Linggar Galing.
Terjadinya 2 nama yang sama memilih di 2 Tps yang berbeda akibat diduga ketidakcermatan KPPS dalam melaksanakan tugas. Sehingga saat pelaksanaan pemungutan suara diduga terdapat kesalahan tata cara pelaksanaan pemilihan atau pelanggaran administrasi.
"Soal sumpah dan bertanda tangan bermaterai, siapa yang bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memilih atau tidak memilih di TPS 02 Desa Linggar galing," demikian Roni.