Tri- Harris Menang Tipis di Pilwakot Kota Bekasi 2024

Minggu 08 Dec 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Kota Bandung, dengan pasangan calon nomor urut 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai pemenang. 

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota tersebut berlangsung di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 3-6 Desember 2024. 

Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari menyebutkan rekapitulasi Kota Bekasi telah selesai dilaksanakan tinggal menunggu hasil pemilihan serentak di Bekasi. 

"Rekapitulasi suara Pilkada serentak tingkat kota sudah selesai dilaksanakan, pembacaan D Hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta pemilih gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Eli menjelaskan, proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan dinamika yang terjadi. Namun, tidak terjadi keterlambatan hingga melampaui target penyelesaian pada 6 Desember 2024. 

"Jadi kalau sanggahan, masukan itu kita tuangkan ke dalam keberatan saksi atau kejadian khusus seperti persoalan kemarin juga hal-hal yang terjadi selama pelaksanaan rekap itu kita tuangkan ke D hasil (formulir)," terangnya. 

Pada Pilwakot Kota Bekasi, pasangan calon Tri Adhianto-Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak, yakni sebanyak 459.430. 

BACA JUGA:Soal Gugatan RK-Suswono ke MK,Ini Kata Pramono

BACA JUGA:Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan

Di posisi kedua ada pasangan calon nomor urut 01 Heri Koswara-Sholihin yang memperoleh 452.231 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara. 

"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01 dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," jelas dia.

Eli menyatakan, hasil penghitungan suara tersebut tidak mengalami perubahan dari hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Sesuai dengan rekap PPK, kita juga transparansi sangat terbuka baik melalui aplikasi sistem Sirekap, ada perbaikan atau apapun itu kita lempar ke forum sehingga kita bisa teliti dan cermati bersama," tutur Eli. 

Selain itu, KPU Kota Bekasi akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia menerangkan butuh waktu tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi tingkat kota. Selepas itu KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat ketetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

Kategori :

Terkait