BACAKORANCURUP.COM - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan menetapkan status baru sebagai Daerah Khusus (DK).
Keputusan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
Dengan begitu Pemerintah Provinsi Jakarta kini memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di wilayah tersebut.
BACA JUGA:CREW Beras, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Menerka Arah Politik Jokowi
Termasuk mengenai perhubungan yang mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor per individu yang tercantum di (Pasal 24 ayat 2).
Selain itu, dalam pasal yang sama juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba serta penerapan teknologi juga inovasi rekayasa lalu lintas.
Adapun Pemprov Jakarta dapat mengakses data semua kendaraan bermotor yang melanggar aturan Jalan Berbayar Elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) yang tercatat di Polri.
Namun, penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap menjadi wewenang pihak Polri.
Meski demikian, aturan ini memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta agar implementasinya tepat sasaran dan tidak berdampak negatif pada sektor lainnya.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Ismail dalam keterangannya pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini, pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jakarta.
Meskipun belum ada kebijakan turunan terkait pembatasan usia kendaraan yang diizinkan beroperasi, aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi kemacetan dan emisi di Jakarta.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).