Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun

Rabu 11 Dec 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut AS, terdakwa pembunuh Owner RS An-Nissa WD yang terjadi beberapa waktu yang lalu dengan 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, Rabu 11 Desember 2024.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Mubarak SH MH mengatakan bahwa untuk terdakwa sendiri, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang diawali dengan perencanaan terlebih dahulu. Ini sebagaimana dalam pasal 340 KUHP.

"Ya tadi dalam proses persidangan, JPU telah membacakan amar tuntutannya. Dimana terdakwa dituntut 18 tahun penjara," ujarnya.

Meski ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, namun dikatakan Kasi Intel, JPU dalam tuntutannya memilih tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa.

BACA JUGA:APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

BACA JUGA:2025, UMK Masih Ikut UMP

"Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, terdakwa ada hal yang meringankan sehingga terdakwa dituntut 18 tahun penjara," sampainya.

Sementara itu Doni Hendry Wijaya  SH MH yang merupakan JPU yang menangani kasus tersebut, menambahkan jika terdakwa ini terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dan melanggar pasal 340 KUHP. Dimana dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Terhadap tuntutan terhadap terdakwa tersebut, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli. Untul hal yang meringankan terdapat 1 hal yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," katanya.

Terpisah Keluarga Korban, Ikhwan Setyawan saat diwawancara mengatakan bahwa pihaknya mengaku kurang puas dengan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Karena ini adalah pembunuhan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, harusnya lebih dari tuntutan tersebut.

"Kami setuju dan sependapat, jika pasal yang diterapkan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Namun kami kurang puas, jika tuntutannya hanya 18 tahun, harusnya bisa lebih dari itu," ujarnya.

Maka dari itu, Ikhwan berharap pada pembacaan Putusan nanti, PN Curup dapat memberikan vonis putusan dengan seadil-adilnya.

"Kami berharap nanti pada saat diputuskan, putusannya bisa dilakukan dengan seadil-adilnya," katanya.

Kategori :