Di sisi lain Kuasa Hukum Terdakwa, M Guruh Indrawan ikut memberikan komentar terhadap pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Ia menilai, berdasarkan keterangan saksi ahli yang meringankan seharusnya kasus tersebut dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
"Hal ini karena dilakukan akibat adanya pemicu atau pemantiknya berupa keributan-keributan sehingga terjadilah peristiwa penusukan itu, jadi bukan dalam kategori direncanakan. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nanti yang akan memutuskannya," pungkasnya.
Tags : #rumah sakit annisa
#rs an-nissa
#pembunuhan rejang lebong
#pembunuhan curup
#kasus pembunuhan
Kategori :
Terkait
Rabu 11 Dec 2024 - 21:02 WIB
Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun
Rabu 24 Jul 2024 - 03:00 WIB
Berkas Isteri Bunuh Suami Diserahkan ke Jaksa
Senin 01 Jul 2024 - 04:00 WIB
Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Diperiksa Psikiater, Hasilnya?
Kamis 06 Jun 2024 - 21:15 WIB
Korban Penusukan Ternyata Owner dan Dewas, RS An-Nissa Beri Penjelasan
Rabu 05 Jun 2024 - 19:27 WIB
Pelaku Penusukan Owner D'Syandana 88 Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
Rabu 11 Dec 2024 - 21:04 WIB
Gas Melon Langka, Polisi Cium Indikasi Penimbunan
Rabu 11 Dec 2024 - 21:02 WIB
Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun
Rabu 11 Dec 2024 - 17:47 WIB
Ini Kronologis Penggeledahan Ruangan Sekwan dan Rumah 2 Bendahara di Kepahiang
Rabu 11 Dec 2024 - 20:43 WIB
Bibit Sayur RL Hingga Keluar Daerah
Rabu 11 Dec 2024 - 20:31 WIB
APBD 2025 Tak Akomodir Pengadaan Seragam Gratis
Terkini
Kamis 12 Dec 2024 - 11:30 WIB
Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Bunga Melati Kabarnya Bisa Laku Rp100 Juta?
Kamis 12 Dec 2024 - 11:00 WIB
Mitsubishi Perkenalkan Pajero Sport Ralliart Edition, Ini Harganya!
Kamis 12 Dec 2024 - 10:30 WIB
Harga Mobilio Bekas Jelang Nataru 2024 Turun
Kamis 12 Dec 2024 - 10:00 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru 2024/2025
Kamis 12 Dec 2024 - 09:30 WIB