Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun

Rabu 11 Dec 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

Di sisi lain Kuasa Hukum Terdakwa, M Guruh Indrawan ikut memberikan komentar terhadap pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Ia menilai, berdasarkan keterangan saksi ahli yang meringankan seharusnya kasus tersebut dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

"Hal ini karena dilakukan akibat adanya pemicu atau pemantiknya berupa keributan-keributan sehingga terjadilah peristiwa penusukan itu, jadi bukan dalam kategori direncanakan. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nanti yang akan memutuskannya," pungkasnya. 

Kategori :