Di sisi lain Kuasa Hukum Terdakwa, M Guruh Indrawan ikut memberikan komentar terhadap pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Ia menilai, berdasarkan keterangan saksi ahli yang meringankan seharusnya kasus tersebut dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
"Hal ini karena dilakukan akibat adanya pemicu atau pemantiknya berupa keributan-keributan sehingga terjadilah peristiwa penusukan itu, jadi bukan dalam kategori direncanakan. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nanti yang akan memutuskannya," pungkasnya.
Tags : #rumah sakit annisa
#rs an-nissa
#pembunuhan rejang lebong
#pembunuhan curup
#kasus pembunuhan
Kategori :
Terkait
Kamis 30 Jan 2025 - 21:10 WIB
Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Sebut Tak Masuk Akal!
Rabu 11 Dec 2024 - 21:02 WIB
Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun
Rabu 24 Jul 2024 - 03:00 WIB
Berkas Isteri Bunuh Suami Diserahkan ke Jaksa
Senin 01 Jul 2024 - 04:00 WIB
Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Diperiksa Psikiater, Hasilnya?
Kamis 06 Jun 2024 - 21:15 WIB
Korban Penusukan Ternyata Owner dan Dewas, RS An-Nissa Beri Penjelasan
Terpopuler
Selasa 08 Apr 2025 - 19:16 WIB
4 ASN Rejang Lebong Kedapatan Nambah Libur, Sanksi Tegas Menanti
Selasa 08 Apr 2025 - 21:06 WIB
CE Bagi-bagi Koran Edisi Khusus
Selasa 08 Apr 2025 - 20:52 WIB
Wabup Hendri Ingatkan ASN Tak Nambah Libur
Selasa 08 Apr 2025 - 20:52 WIB
Lebaran, Produksi Sampah Capai 75 Ton Perhari
Selasa 08 Apr 2025 - 18:30 WIB
Perahu Kano Jadi Daya Tarik Baru Danau Mas Harun Bastari
Terkini
Rabu 09 Apr 2025 - 18:00 WIB
Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Ini Caranya!
Rabu 09 Apr 2025 - 17:30 WIB
Kenaikan Tagihan Listrik: Warganet Keluhkan Dua Kali Lipat di April 2025!
Rabu 09 Apr 2025 - 17:15 WIB
Perbaikan Jalan Putus Belum Terealisasi
Rabu 09 Apr 2025 - 17:13 WIB
Kepala SMA Muhammadiyah 4 Wakili Indonesia ke Brazil
Rabu 09 Apr 2025 - 17:11 WIB