BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak kendaraan 66 persen berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Adapun tambahan pungutan pajak kendaraan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
Sedangkan tambahan pungutan pajak tersebut atau opsen pajak merupakan opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan pokok BBNKB.
Dengan berlakunya tambahan ini, maka pungutan pada kendaraan bermotor menjadi 9 pungutan yang sebelumnya terdapat 7 pungutan, mulai dari BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan akan berlaku di semua daerah di Tanah Air.
Dengan adanya opsen pajak baru ini, maka pembayaran pajak kendaran bermotor akan ditambahkan dari besaran pajak sebelumnya sebesar 66 persen.
Jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu, di mana nantinya pembayaran pajang kendaraan akan menjadi Rp 1.6 juta.
Sedangkan untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Adapun opsen pajak baru ini rencananya untuk pemerintah kabupaten/kota dan akan diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Sedangkan dalam penerapan aturan ini, nantinya tarif maksimal dari pajak induknya akan diturunkan.
Hal ini juga sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1.2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.
Adapun tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
Sebagai contoh, Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 1.75 persen, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1.2 persen.
Dengan demikian diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan