Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Serentak di Seluruh Indonesia, Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku Serentak di Seluruh Indonesia--

BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah mulai memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara nasional sejak 5 Januari 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Penerapan opsen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan bersamaan dengan pembayaran pokok PKB dan BBNKB.

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak pokok, dan hasil pungutannya menjadi hak pendapatan pemerintah kabupaten atau kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.

BACA JUGA:Petani Cabai Rawit di Rejang Lebong Keluhkan Serangan Hama Ulat

BACA JUGA:Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi hanya bertugas memfasilitasi mekanisme pembayaran opsen melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD).

“Penerimaan opsen pajak nantinya akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten dan kota sebesar 66 persen dari tarif PKB dan BBNKB,” ujar Hadianto.

Ia menambahkan, penerapan opsen ini berlaku secara nasional dan dilaksanakan serentak sejak awal tahun 2025, sesuai amanat UU HKPD. Tujuannya adalah untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Opsen PKB dan BBNKB juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 600 miliar untuk belanja pembangunan infrastruktur.

“Dengan tambahan pendapatan dari opsen, pemerintah kabupaten dan kota dapat lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah,” tutup Hadianto

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan