Ini Bocoran Pajak Tahunan Suzuki Fronx 2025

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Seperti jadwal yang sudah ditetapkan, Suzuki Fronx SUV kompak akan diluncurkan pada 28 Mei 2025.
Mobil ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta otomotif Indonesia. Selain desain sporty dan fitur modern, salah satu pertanyaan besar adalah: berapa pajak tahunan Suzuki Fronx.
Kita akan bahas estimasi pajak tahunan (Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB) untuk berbagai varian Fronx, faktor yang memengaruhinya, dan bagaimana insentif pajak hybrid membuatnya lebih terjangkau. Simak bocoran lengkapnya.
- Sekilas tentang Suzuki Fronx
Suzuki Fronx adalah SUV crossover subkompak yang dirancang dengan gaya Dynamic Coupe-Style, menawarkan tampilan futuristik dan performa efisien.
BACA JUGA:Segini Perbandingan Suzuki Baleno VS Honda City Hatchback, Lebih Irit Mana?
Diproduksi lokal di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat, Fronx hadir dalam tiga varian utama: GL, GX Smart Hybrid, dan SGX Smart Hybrid.
Varian hybrid-nya memenuhi syarat sebagai kendaraan rendah emisi (LCEV), sehingga berpotensi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3%.
Dengan dimensi 3.995 mm x 1.765 mm x 1.550 mm dan mesin 1.5L (K15B non-hybrid atau K15C mild hybrid), Fronx siap bersaing dengan Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Honda WR-V di segmen SUV kompak. Namun, berapa biaya pajak tahunan yang harus disiapkan pemiliknya?
- Estimasi Pajak Tahunan Suzuki Fronx
Pajak tahunan kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang kemudian dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk mobil pribadi di Jakarta, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.