Masuk China Tanpa Visa ? WNI Kini Punya Akses Khusus, Cek Kota dan Aturannya !

China--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Tiongkok melalui Badan Imigrasi Nasional (National Immigration Administration/NIA) secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk menikmati fasilitas bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 12 Juni 2025, dan merupakan bagian dari upaya China dalam mendorong pertukaran lintas negara serta memperkuat hubungan internasional, khususnya dengan negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Indonesia kini termasuk dalam daftar 55 negara yang mendapat hak istimewa bebas visa untuk transit di wilayah China.
Daftar tersebut juga mencakup negara-negara besar lainnya seperti Rusia dan Inggris. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan jalur perjalanan yang lebih terbuka dan ramah bagi wisatawan serta pelancong bisnis internasional.
BACA JUGA:Mengapa Puasa Sebelum Medical Check Up Sangat Penting? Ini Alasannya
BACA JUGA:5 Tips Efektif Menggoreng Ikan Agar Tidak Lengket di Wajan
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, WNI dan warga negara lainnya yang termasuk dalam kebijakan ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya adalah memiliki dokumen perjalanan yang sah, seperti paspor yang masih berlaku, serta tiket lanjutan ke negara atau wilayah ketiga dengan tanggal keberangkatan dan nomor kursi yang telah dikonfirmasi.
Tiket tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa tujuan kunjungan hanya untuk transit dan tidak bersifat tinggal permanen.
Pengunjung dapat masuk melalui 60 pelabuhan internasional yang tersebar di 24 provinsi, wilayah otonom, dan kota-kota besar di China yang berada langsung di bawah pemerintahan pusat, termasuk Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan Chengdu.
Selama masa kunjungan yang diperbolehkan, mereka hanya dapat bergerak di wilayah administratif yang ditentukan sesuai dengan pelabuhan masuk yang digunakan.
Selama masa tinggal bebas visa, pelancong diizinkan untuk melakukan berbagai aktivitas non-komersial seperti berwisata, menghadiri pertemuan bisnis, melakukan kunjungan keluarga, ataupun mengikuti program pertukaran budaya.
Namun, NIA menegaskan bahwa aktivitas tertentu seperti bekerja, bersekolah, atau meliput berita tetap memerlukan visa khusus dan izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan imigrasi yang berlaku di China.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari strategi diplomatik China yang lebih luas untuk meningkatkan interaksi global dan memperkuat kerja sama regional.