Bukan Sekadar Koperasi ! Ini 7 Fakta Mengejutkan tentang Koperasi Merah Putih di Desa

IST Menteri Koperasi bahas inovasi digital bersama KSP Nasari dorong penguatan Kopdes Merah Putih di Jakarta (22/05/2025), sumber foto @kspnasarinasional--
BACAKORANCURUP.COM - Dalam upaya mendorong kemandirian desa dan pemerataan ekonomi nasional, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan program besar berskala nasional, yaitu pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
Inisiatif ini menjadi salah satu langkah konkret untuk merealisasikan visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan desa sebagai pusat kekuatan ekonomi rakyat.
1. Tujuan Strategis
Program ini bukan sekadar membentuk koperasi biasa. Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai wadah ekonomi desa yang serbaguna, dengan layanan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat lokal. Tujuan utama dari kebijakan ini meliputi :
• Penguatan ketahanan pangan nasional : Koperasi desa akan menjadi jalur distribusi bahan pangan murah dan berkualitas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Ribuan Desa Bersiap Dapat Koperasi Baru ! Intip Strategi Pemerintah Bangun Ekonomi Lokal
• Pemerataan ekonomi : Melalui layanan koperasi, masyarakat desa mendapat akses yang setara terhadap modal usaha, layanan kesehatan, hingga logistik.
• Revitalisasi potensi lokal : Koperasi Merah Putih akan mengelola sumber daya lokal secara optimal, menciptakan nilai tambah, serta membuka lapangan kerja.
2. Layanan Koperasi Merah Putih
Setiap koperasi yang dibentuk di bawah program ini wajib menghadirkan layanan terintegrasi yang langsung menyentuh kebutuhan warga desa. Beberapa jenis layanan yang disediakan antara lain :
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih : Solusi Ekonomi Desa yang Bisa Hasilkan Rp1 Miliar Setahun
• Kantor koperasi sebagai pusat pengelolaan dan layanan administrasi.