Jadi, umumnya, peserta gagal CPNS 2024 bisa kembali mendaftar pada pengadaan CPNS tahun depan jika ada. Tentunya, dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan di atas, seperti pidana penjara. Kendati begitu, detikers perlu mencermati persyaratan resmi pengadaan CPNS setiap tahunnya agar senantiasa terupdate terkait perubahan syarat bila ada.
Lalu apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?
Pikiran untuk berubah haluan dan mendaftar PPPK usai gagal CPNS 2024 mungkin saja muncul. Apakah hal seperti ini diperbolehkan?
Jawabannya tertera dengan jelas dalam pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Ayatnya berbunyi:
"Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK"
Pun juga dalam ayat (4) diterangkan bahwasanya pelamar hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Singkat kata, peserta gagal CPNS 2024 tidak diperkenankan untuk turut mendaftar PPPK 2024.
Dirujuk dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan, keterangan bernada sama diungkapkan oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo:
"Jika sudah daftar CPNS tidak bisa ikut PPPK. Jadi silahkan dipilih mau daftar CPNS atau PPPK," jelas Didik.
Peserta CPNS 2024 Bisa Kena Blacklist atau Tidak?