Gagal di CPNS 2024 Apakah Bisa Daftar Lagi? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Sabtu 14 Dec 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pada seleksi CPNS lalu, banyak peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah berguguran, baik di tahap seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lalu, jika gagal CPNS 2024, apakah bisa daftar lagi? ini penjelasannya!

Sebagai informasi, berdasar Surat Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, saat ini, peserta yang dinyatakan lulus SKD sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahap ini akan berlangsung hingga 20 Desember mendatang.

Tentu, dari sejumlah peserta yang mengikuti tahap SKB, beberapa akan menemui kegagalan. Bersama-sama dengan peserta CPNS yang telah gagal di tahap sebelumnya, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya mendaftar CPNS lagi mungkin muncul di pikiran.

BACA JUGA:Ini Daftar 7 Mobil Yang Disuntik Mati, Dan Tak Lagi Dijual Tahun Depan

BACA JUGA:Miliki Fitur Lengkap, Suzuki XL7 2025 Dibanderol dengan Harga Terjangkau

Bisakah Daftar CPNS Lagi Jika Gagal CPNS 2024?

Peserta yang gagal CPNS 2024 bisa mendaftar lagi seleksi CPNS tahun depan. Dengan catatan, pemerintah kembali membuka seleksi CPNS. Sebab dalam rincian syarat pendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada ketentuan yang melarang peserta CPNS gagal untuk mendaftar lagi.

Dalam pasal 23 aturan tersebut, dirincikan bahwasanya syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK adalah:

 

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.

 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Kategori :