BACAKORANCURUP.COM - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa dalam waktu sembilan bulan terakhir tahun 2024, telah membantu menerbitkan perizinan total sebanyak 1.032 izin yang mencakup 26 kategori berbeda.
Dikatakan Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Zulkarnain, SH, spektrum izin yang diterbitkan sangat komprehensif, meliputi dokumen penting yang diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, izin umum, sertifikasi produk pangan, hingga berbagai izin praktik profesional kesehatan seperti izin dokter, perawat, bidan, serta izin praktik terkait kesehatan lainnya. Selain itu, lingkup pelayanan juga mencakup izin reklame dan izin penelitian.
"Ada banyak jenis perizinan yang sudah kita keluarkan, tidak hanya NIB saja tapi juga jenis-jenis perizinan lain sesuai dengan usulan masyarakat serta pelaku usaha yang ada di Rejang Lebong," katanya.
BACA JUGA:Traffic Light Simpang Lebong Rusak
BACA JUGA:Usai Sako Kemenag Dilantik, 'Andalan' Harus Aktif Bentuk Karakter Siswa
Adapun jenis penerbitan izin terbanyak yakni pada tiga kategori, sebut dia, yaitu izin penelitian mencapai 458 izin, izin bidan sebanyak 164 izin, dan izin perawat 134 izin. Yang patut dicatat, seluruh proses penerbitan izin ini dilakukan tanpa dipungut biaya.
"Ini mencerminkan komitmen MPP untuk memberikan pelayanan publik yang efisien," ujarnya.
Lanjut Zulkarnain, pada bulan Mei mencatat jumlah tertinggi dengan total 180 izin, sementara April dan Agustus memiliki penerbitan paling rendah dengan masing-masing total perizinan yang diterbitkan sebanyak 65 dan 71 izin.
"Sedangkan pada bulan lainnya berkisar antara 108-144 izin," tambahnya.
Untuk mendukung layanan optimal, ia juga menerangkan, MPP telah mengatur 26 konter pelayanan di lantai satu gedungnya. Konter-konter tersebut dijaga petugas profesional yang siap melayani masyarakat selama jam kerja, yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Zulkarnain menekankan bahwa izin akan diproses dengan cepat sepanjang pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.