Pelaku Usaha di Rejang Lebong Wajib Taat Urus Izin

BUDIANTO--

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada para pelaku usaha di wilayahnya untuk taat dalam mengurus perizinan usahanya masing-masing.

Dikatakan Kepala DLH Kabupaten Rejang Lebong, imbauan ini ditujukan untuk pelaku usaha baik PT, CV, UMKM maupun pelaku usaha perorangan apabila usahanya ingin berjalan lancar.

"Kami imbau kepada pelaku usaha yang mungkin belum memiliki izin agar terlebih dahulu mengurus surat rekomendasi ke DLH, karena perizinan ini salah satu dokumen penting demi kelancaran sebuah usaha," sampainya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk yang ingin mengurus surat rekomendasi kepada pihak DLH silahkan berkoordinasi dengan pihaknya, nanti akan diberikan petunjuk dan bimbingan terkait izin yang diterbitkan oleh DLH.

BACA JUGA:Daftar Pemilih Sementara Pilkada Rejang Lebong Ditetapkan 208.305 Jiwa, Ini Rincian Pemilih Perkecamatan!

BACA JUGA:Jenazah Karyawan Pasar Malam Dibawa Pulang ke Sumbar, KELUARGA TOLAK AUTOPSI

Ia juga menerangkan, rekomendasi pembuatan izin yang diterbitkan DLH merupakan dokumen dasar yang harus dilengkapi terlebih dahulu supaya mendapatkan izin-izin yang lain terkait kepengurusan usaha.

Dari kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh pelaku usaha, pihaknya bakal melakukan survey sesuai dokumen yang ada.

"Bagi pelaku usaha silahkan bisa datang langsung ke kantor DLH agar supaya bisa diarahkan bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan rekomendasi izinnya," ujar dia.

Selanjutnya, dijelaskan Budi, apabila pelaku usaha ini mengurus izin usahanya maka pengawasan-pengawasan akan rutin dilakukan dengan pembinaan juga dari DLH.

Hal ini dalam upaya untuk menjamin usaha-usaha tidak akan mencemari lingkungan akibat hasil dari pembuangan.

Untuk itu, pihaknya meminta para pelaku usaha harus taat dengan aturan yang berlaku supaya semuanya bisa berjalan lancar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan