Yaitu, Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri sebagai Sekda Provinsi dan Evriansyah atau Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu.
Rosjonsyah menegaskan, jika belum ada keputusan dari Kemendagri, usulan Pj Sekda juga tidak bisa diusulkan.
"Sekarang sudah saya terima surat non aktifkan 3 pejabat itu," tandasnya.
Kategori :