Meski Lolos Perangkingan SKB, Peserta CPNS 2024 Ini Tidak Bisa Jadi PNS!

Sabtu 21 Dec 2024 - 01:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah memasuki tahap akhir. Sesuai dengan peraturan dari Menpan RB, seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap utama. Yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Meski peserta telah dinyatakan lolos perangkingan SKB, ada tiga hal yang bisa menyebabkan peserta batal lolos CPNS meskipun telah masuk di tahap perangkingan SKB. 

 

1. Jadwal Penting Seleksi CPNS 2024  

- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus hingga 6 September 2024  

- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober hingga 14 November 2024  

- Pengumuman hasil SKD: 17 hingga 19 November 2024  

- Pelaksanaan SKB: 9 hingga 20 Desember 2024  

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025 

- Pengumuman hasil akhir CPNS: 5 hingga 12 Januari 2025  

BACA JUGA:Koruptor Bisa Kembalikan Uang Negara Secara Diam-Diam

BACA JUGA:Pengamat Sarankan Jokowi Bentuk Partai Baru

2. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024  

Setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta harus lolos dalam nilai ambang batas SKD untuk lanjut ke tahap SKB. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024, berikut nilai ambang batas SKD untuk kategori umum:  

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 

Kategori :