BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini memberikan tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda-beda di setiap golongan.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2024 dan akan tetap berlaku hingga Januari 2025, kecuali ada perubahan regulasi.
Dengan kenaikan ini, PNS pada golongan tertentu bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 6,3 juta per bulan.
Berikut adalah besaran gaji yang akan diterima PNS di bulan Januari 2025 pasca kenaikan 8%.
BACA JUGA:Siap-siap, Berikut 6 Bansos yang Cair Tahun 2025, Apakah Kamu Dapat?
BACA JUGA:Ternyata Ini Pemilik Jalan Tol Terbanyak di Indonesia!
Gaji PNS Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400