LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan pengajuan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar 40 persen pada 2023 ini sudah diajukan. Pencairannya tinggal menunggu pencairan dari Pemkab Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan SSos mengatakan sesuai dengan aturan yang ada, untuk pengajuan dana hibah untuk tahun 2023, sudah harus diajukan paling lama 14 hari kerja setelah dilaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD).
“Tandatangan NPHD sudah kita laksanakan dan untuk pengajuan juga telah kita sampaikan,” sampainya, Sabtu 23 Desember.
Meskipun telah diajukan ucap Yoki, untuk saat ini KPU Lebong belum mendapatkan pemberitahuan terkait sudah ditransfernya anggaran yang telah diajukan. Pada pelaksanaan pilkada mendatang dana hibah dari Pemkab Lebong sebesar Rp 20,5 miliar.
“Jadi sekitar Rp 8 miliar jika dihitung hibah awal sebesar 40 persen,” ucapnya.
Lanjut Yoki, terkait belum masuknya dana hibah tersebut, pihaknya telah menyampaikan ke KPU Provinsi dengan cara berkirim surat. Selanjutnya jika memang masih belum ada pencairan, maka KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU pusat.
“Karena kita diminta jika ada kendala untuk melapor ke KPU Provinsi,” ujarnya.
Terkait belum ditransfernya dana hibah, Yoki tidak mengetahui secara pasti. Akan tetapi dari informasi sebelumnya yang ia terima bahwa operator yang mengurusi untuk pencairan di kantor BKD Lebong, masih sakit.
“Kita terima laporannya karena operatornya sakit,” jelasnya
Sementara itu ketika ditanya apakah besaran dana hibah awal sebesar 40 persen nantinya bisa terpenuhi, Yoki menegaskan bahwa hal tersebut menunggu dari Pemkab Lebong apakah anggaran saat ini bisa memenuhi atau tidak.
“Kita belum mendapat konfirmasi apakah terpenuhi atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya terkait dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 mendatang, antara KPU dengan Pemkab Lebong masih tarik ulur. Sebelumnya telah diajukan untuk kebutuhan Pilkada oleh KPu sebesar Rp 25 miliar.
Akan tetapi Pemkab Lebong meminta direlokasi kembali dan diturunkan menjadi Rp 22 Miliar, direlokasi kembali menjadi Rp 21 miliar dan akhirnya sepakat diangka Rp 20,5 miliar. Sementara untuk hibah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 7 miliar.