BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah terus meningkatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Salah satu inovasinya adalah fasilitas cetak mandiri Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan aplikasi ini, warga yang sudah terdaftar tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KK.
Melalui aplikasi IKD, pengguna dapat mengajukan dan mencetak KK secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencetakan KK:
BACA JUGA:Yuk..Honorer Masih Dapat Kesempatan Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Bisakah Daftar CPNS Lagi Jika Pernah Gagal, Berikut Penjelasannya!
Cara Mengajukan Cetak KK di Aplikasi IKD
1. Login ke akun IKD (pastikan sudah terdaftar).
2. Pilih menu "Pelayanan".
3. Klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
4. Isi informasi yang diperlukan, seperti alasan pengajuan dan keterangan tambahan.
5. Tekan "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan.
6. Pantau status pengajuan melalui menu "Pemantauan Pelayanan".
Setelah permohonan disetujui, pengguna akan menerima notifikasi dan dapat langsung mencetak KK di rumah menggunakan kertas putih polos atau HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.