BACAKORANCURUP.COM - Media sosial (medsos) Threads saat ini tengah diramaikan dengan unggahan bernarasi, pemilik kendaraan harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika pindah alamat rumah.
Unggahan itu diperbincangkan banyak warganet setelah diunggah akun @f.a.*****, Selasa 10 Desember 2024.
Pengunggah menyebutkan, aturan mengganti STNK dan BPKB ketika berpindah alamat rumah seperti mutasi.
Menurutnya, kendaraan tetap menjadi miliknya walaupun alamat rumah sudah berganti.
"Memang sudah seharusnya dokumen administrasi kendaraan itu dikelola oleh Dept.Perhubungan seperti di LN,"tulis pengunggah.
BACA JUGA:Dealer Sediakan Garansi Jika Ingin Beli Mobil Bekas
BACA JUGA:Segera Rilis, Ini Spesifikasi dan Prakiraan Harga iPhone 16 Series
Terkait hal tersebut, benarkah pemilik kendaraan harus mengganti STNK dan BPKB jika berganti alamat rumah?
Apakah pemilik kendaraan harus ganti STNK dan BPKB jika pindah alamat rumah?
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian membenarkan bahwa pemilik kendaraan harus mengganti STNK jika pindah alamat rumah. Namun, proses pada BPKB hanya dilakukan perubahan penulisan pada identitas buku.
Ris menjelaskan, ketentuan soal penggantian STNK dan perubahan identitas pada BPKB jika alamat rumah berpindah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Benar. Proses ganti alamat melakukan proses ganti STNK, namun tidak proses ganti BPKB,” ujar Ris.
Dia menjelaskan, merujuk Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), perubahan data STNK atas dasar perubahan alamat pemilik kendaraan didasarkan pada perpindahan di dalam dalam atau luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident).
Wilayah regident ditandai dengan kode berupa huruf di depan pelat nomor, seperti B untuk Jakarta atau S untuk Lamongan.
Kode tersebut diikuti dengan huruf tertentu di bagian akhir pelat nomor, seperti I, J, K, L, dan lain sebagainya.