2025 Menyambut Transformasi BPKB Menjadi Lebih Canggih, Apa Benar ?

Transformasi BPKB, sumber foto @korlantaspolri.ntmc--
BACAKORANCURUP.COM - Mulai tahun ini, perubahan signifikan terjadi pada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia.
BPKB yang sebelumnya berbentuk buku panjang dengan ukuran kertas lebar kini bertransformasi menjadi format yang lebih praktis dan modern, menyerupai paspor.
Inovasi ini tidak hanya mengubah bentuk fisik, tetapi juga menambahkan berbagai fitur canggih yang akan memudahkan pemilik kendaraan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Sumardji, menjelaskan bahwa BPKB elektronik ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data penting mengenai kendaraan dan pemiliknya.
BACA JUGA:Rafflesia Mulai Bermekaran di Bermani Ulu
BACA JUGA:Meski Anggaran Dipangkas, Pegawai OIKN Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Maret 2025
"Dulu, BPKB berbentuk buku yang cukup besar. Sekarang, ukurannya lebih kecil seperti paspor, dan di dalamnya terdapat chip yang menyimpan data kendaraan secara lengkap. Jika BPKB hilang, pemilik dapat dengan mudah mengakses dan mencetak ulang dokumen tersebut," ungkapnya.
Salah satu keunggulan BPKB elektronik adalah kemampuannya untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan secara komprehensif. Fitur digital ini diklaim dapat mempercepat proses mutasi kendaraan, yang sebelumnya memakan waktu hingga beberapa bulan, kini hanya memerlukan waktu satu hari saja.
Selain itu, BPKB elektronik juga menyimpan data histori kendaraan, memberikan informasi yang lebih transparan bagi pemilik dan pihak berwenang.
BPKB elektronik juga dilengkapi dengan teknologi Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan koneksi dengan perangkat smartphone. Hal ini semakin memudahkan pemilik kendaraan dalam mengakses informasi terkait BPKB mereka.
Meskipun ada perubahan besar dalam bentuk dan fitur, biaya pembuatan BPKB tetap tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020, biaya penerbitan BPKB baru atau untuk penggantian kepemilikan adalah Rp225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, serta Rp375.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Penerapan BPKB elektronik ini direncanakan akan mulai berlaku pada Maret 2025, khusus untuk mobil baru. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, waktu penerapan masih belum ditentukan dan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Dengan inovasi ini, diharapkan proses administrasi kendaraan menjadi lebih efisien dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dokumen kepemilikan kendaraan mereka. Transformasi BPKB ini adalah langkah maju menuju digitalisasi yang lebih baik dalam sistem transportasi di Indonesia.