Seleksi PPPK Tahap Pertama Kapan Diumumkan ? Ini Kata Pemerintah

Kamis 26 Dec 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa hasil seleksi PPPK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 tahap pertama akan segera diumumkan.

Untuk itu, para pelamar diminta agar terus memantau perkembangan informasi yang ada di situs resmi BKN.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan menjelaskan, pengumuman hasil seleksi ini akan disampaikan dalam rentang waktu tanggal 24 Desember hingga 31 Desember 2024 nanti.

"Selama sepekan ke depan hasilnya akan diumumkan. Jadi mulai saat ini para pelamar dari kalangan tenaga honorer bisa terus memantau," katanya.

BACA JUGA:Polisi Sediakan Pengawalan Gratis di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau!

BACA JUGA:Seluruh Pembangunan Fisik Harus Selesai

Pengumuman tersebut menurutnya, akan langsung disampaikan dari BKN pusat, website Pemkab Rejang Lebong dan website BKPSDM Rejang Lebong.

"Selanjutnya juga bisa memantau akun masing-masing di website SSCASN, nanti pengumumannya akan diumumkan, dalam waktu dekat," sampainya.

Sementara itu, untuk pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua masih dibuka. Pendaftaran baru akan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang.

Saat ditanya sudah berapa banyak yang mendaftar, sebut Wahyu, sampai dengan 23 Desember lalu sudah diangka sekitar 1.300 pelamar. Oleh karena pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 31 Desember, sehingga masih ada kemungkinan bertambah.

"Untuk yang tahap kedua masih dibuka hingga 31 Desember 2024 nanti, tersisa sekitar 5 hari lagi," tuturnya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 ini Pemkab Rejang Lebong membuka pendaftaran PPPK sebanyak 1.500 formasi. Dengan rincian, 385 formasi guru, 265 formasi tenaga kesehatan dan 850 formasi tenaga teknis. Dimana proses seleksi dilaksanakan secara dua tahap.

"Untuk tahap pertama diperuntukan bagi pelamar prioritas seperti pelamar  prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023. Kemudian eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN," terangnya.

Sedangkan untuk tahap kedua, diperuntukan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Kategori :