JAKARTA - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo angkat bicara mengenai belum ditahannya tersangka pemerasan pada kliennya. Djamaludin Koedoboen mengatakan penyidik harusnya memiliki pertimbangan terkait penahanan terkait Firli Bahuri.
"Kami berpikir bahwa terkait pemeriksaan dimaksud saya kira penyidik juga tentu sudah punya pertimbangan-pertimbangan soal beberapa kali dipanggil juga belum (memenuhi), mangkir dan kemudian tidak ada juga cukup alasan yang kuat untuk mestinya harus beliau melenggang seperti ini saja," katanya kepada awak media, Selasa 26 Desember 2023.
"Sementara dalam penegakkan hukum harus ada aqulity before the law. Sehingga semua orang di mata hukum itu betul-betul bisa terimplementasi dalam case ini," tambahnya.
BACA JUGA:Kelanjutan Perkara Firli Diungkap Dirkrimsus PMJ
Pihaknya berharap proses hukum tidak terhalang oleh apapun.
"Oleh sebab itu sebagai masyarakat tentu berharap ke depannya proses-proses penyidik itu tidak lagi terhalang oleh karena alasan-alasan lain. Sehingga mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini," terangnya.
Menurutnya, purnawirawan bintang tiga itu seharusnya ditahan untuk tidak menjadi polemik.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini sementara yang lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," bebernya.
Sementara, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri telah disurati panggilan keduanya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan diperiksa pada Rabu 27 Desember.
"Pasa hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri Lantai 6 gedung Bareskrim," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
Surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik Ditkrimsus PMJ pada malam ini.
"Surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ucapnya.
Sementara, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan hanya menyebut ada agenda darurat.