Fantastis! Pemasukan Polisi Bisa Capai Rp 50 Juta, Ini Rinciannya

Senin 13 Jan 2025 - 03:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Besaran gaji dan tunjangan polisi di Indonesia ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta lama masa kerja, semakin besar penghasilan yang diterima.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Penghasilan polisi mencakup gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Diluar gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

Pada tahun 2025, gaji pokok anggota Polri masih sama dengan tahun 2024. Bhayangkara Dua, pangkat terendah, menerima gaji Rp 1.775.000, sementara pangkat tertinggi, Jenderal (Kapolri), memperoleh Rp6.405.500.

BACA JUGA:Gunung Ibu di Maluku Erupsi, Tinggi Abu Sampai 4000 Meter

BACA JUGA:Syarat, Cara dan Biaya Perpanjang SKCK 2025

Rincian Gaji Pokok Polisi 2025

- Golongan I (Tamtama): Rp 1.775.000–Rp 3.197.000

- Golongan II (Bintara): Rp 2.272.100–Rp 4.355.400

- Golongan III (Perwira Pertama): Rp 2.954.200–Rp 5.163.100

- Golongan IV (Perwira Menengah): Rp 3.240.200–Rp 5.663.000

- Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp 3.553.800–Rp 6.405.500

 

Tunjangan Polisi 2025

Kategori :