BACAKORANCURUP.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, melaksanakan hearing terkait persoalan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ada di Rejang Lebong.
Adapun hearing dilakukan bersama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, BPJS Rejang Lebong, Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan juga TAPD Rejang Lebong.
"Kita duduk bersama untuk membahas sejumlah persoalan yang memang berkenaan dengan layanan yang terhambat lantaran aturan dari pihak BPJS yang ada," sampai Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, dalam hering, dengan didampingi Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Seketaris TAPD Rejang Lebong Andy Ferdian, dan anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong M Ali ST, Apriyadi, Endang Ismiranda, Beni Heryanto, Ari Wibowo, JE Ahmad Rafif Ghali SH, Titin Sumarni, Rosni Harwana, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika ada 4 persoalan yang sangat prinsip yang terjadi di RSUD Rejang Lebong yang terkendala lantaran adanya larangan dari BPJS.
BACA JUGA:Seluruh Senpi Milik Personel Polres Diperiksa
BACA JUGA:Pemdes Air Meles Bawah Usulkan 3 Kegiatan Prioritas di Musrenbang Kecamatan
Sehingga tidak optimalnya pelayanan di RSUD. Bahkan RSUD Curup harus menolak pasien akibat hal tersebut.
Adapun 4 poin tersebut, yakni Pasien Katarak hanya dapat diklaim untuk pengobatan 20 orang dalam 1 bulan, adanya 144 penyakit yang tidak dapat dicover BPJS Kesehatan di RSUD Curup, Pembatasan pelayanan cuci darah atau HD. Serta lamanya proses BPJS membuat Rejang Lebong kehilangan peluang kerjasama dari dokter praktek jantung.'
Hearing Komisi I bersama dengan RSUD, Dinkes dan BPJS Kesehatan.--
"Inikan sangat menyulitkan rumah sakit kita, dengan itu kita duduk bersama untuk mendengarkan, sehingga ada solusi yang bisa dicairkan atau dipecahkan," jelasnya.
Hal ini sendiri dilakukan hering jangan sampai adanya masyarakat Rejang Lebong yang dirugikan, sedangkan saat ini Rejang Lebong sudah UHC, dengan kata lain seluruh masyarakat sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan di Rejang Lebong, yang dibayar oleh Pemkab Rejang Lebong.
"Kita sudah UHC, namun BPJS terlalu banyak mengeluarkan aturan yang tidak jelas, sehingga ini berdampak pada lini pelayanan yang merugikan masyarakat Rejang Lebong," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan, jika pemanggilan pada jajaran OPD dan BPJS Kesehatan tersebut tentu, untuk menyelesaikan persoalan pada lini tersebut, dengan harapan tidak ada masyarakat kecil yang dirugikan.
'"Ini salah satu langkah kita menerima dan menjalankan apa yang menjadi keluhan masyarakat di Rejang Lebong, terutama pada lini RSUD Curup, termasuk persoalan BPJS kesehatan, sehingga tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.