BACAKORANCURUP.COM - Tidak cuma organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP). Kini, pemerintah juga bakal memberikan IUP serupa kepada perguruan tinggi.
Itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perubahan keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Pertama, terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk UMKM.
Kampus-kampus perlu mengelola tambang. Terutama untuk memiliki tambahan sumber pemasukan untuk program-program mereka.
“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Namun, ia mempersilahkan aturan lebih detail terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi itu untuk dibahas lebih lanjut.
Sehingga pemberian IUP itu bisa mendapat manfaat yang maksimal. Ketua Harian Partai Gerindra itu berjanji melibatkan partisipasi publik.
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal. Salah satunya pasal yang mengatur perguruan tinggi bisa mengelola tambang.
Tentu saja, aturan tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak. Termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menunggu arahan lebih lanjut.
Bahkan, sempat dibahas dalam dalam rapat bersama Komisi X DPR yang dihadiri pula oleh Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.
BACA JUGA:Warga Kurang Mampu Bisa Berobat Gratis, Cukup Bawa 2 Syarat Ini
BACA JUGA:Gregoria Lolos ke Perempat Final, Indonesia Masters 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut apabila benar-benar telah ditetapkan oleh para pihak terkait.
"Kami siap untuk ikut karena ini merupakan salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi, khususnya yang dekat dengan pendanaan," ujarnya.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok pun memberikan keterangan yang senada.