OJK Akan Kirim Surat "Cinta" ke Pinjol Ini

Minggu 26 Jan 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menindak tegas fintech peer to peer (P2P) lending yang tidak menyesuaikan batas manfaat atau bunga atas pinjaman daring (pindar).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya akan mengawasi batas manfaat para pelaku usaha melalui laporan berkala.

Jika ke depan ditemukan ada perusahaan fintech lending yang tidak memenuhi aturan batas bunga pinjaman, maka OJK akan memberi peringatakan tertulis.

"Jadi kalau ada fintech lending yang tidak comply aturan tersebut, saya pastikan [bagian pengawasan OJK] akan memberi surat cinta lah kepada mereka ya," ungkap Ahmad.

Sebagaimana diketahui, OJK resmi menetapkan penyesuaian batas manfaat atau bunga pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Dengan ini, batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.

Selain untuk sektor konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Batas manfaatnya pun dibagi ke dua segmen utama.

Pertama, segmen mikro dan ultra mikro dengan pinjaman kurang dari 6 bulan batas manfaatnya ditetapkan sebesar 0,275%. Sementara untuk tenor lebih dari enam bulan bunganya sebesar 0,1%.

Kedua, untuk segmen kecil dan menengah, baik untuk tenor kurang atau lebih enam bulan, batas manfaatnya ditetapkan sebesar 0,1%.

Kategori :