Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Aman Hindari Rentenir dan Pinjol di Desa ? Ini Penjelasannya

IST Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, sumber foto @ferry.juliantono--

BACAKORANCURUP.COM - Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop UKM), Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa merupakan langkah konkret pemerintah dalam menyediakan solusi alternatif yang lebih aman dan memberdayakan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses pembiayaan usaha.

Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Ferry menekankan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih bukan sekadar program biasa, melainkan bagian dari strategi besar negara untuk melindungi warganya dari praktik-praktik pinjaman yang merugikan, seperti rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang memberlakukan bunga mencekik.

"Negara hadir dan bertindak. Melalui koperasi desa yang bernama Koperasi Merah Putih, masyarakat diberi opsi yang lebih aman dan produktif untuk memperoleh modal usaha. Ini adalah bentuk nyata negara dalam membela kepentingan ekonomi rakyat kecil," ujar Ferry di sela acara peluncuran percepatan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan koperasi desa se-Aceh di Balai Meuseuraya, Banda Aceh.

BACA JUGA:Berapa Sih Gaji Karyawan Koperasi Merah Putih?

BACA JUGA:Danantara Dapat Dukungan Pemerintah Tiongkok

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa selama ini banyak warga desa yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga formal.

Akibatnya, mereka terpaksa meminjam dari rentenir atau pinjol, yang justru memperburuk kondisi ekonomi mereka. Untuk itulah Koperasi Merah Putih hadir, guna memberikan akses terhadap pembiayaan mikro yang legal, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

Koperasi ini dirancang tak hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa, Koperasi Merah Putih dapat mengelola berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, warung serba ada (waserda), klinik kesehatan, apotek, hingga fasilitas logistik dan gudang desa.

“Melalui koperasi ini, desa bisa memiliki kekuatan ekonomi sendiri. Masyarakat tidak lagi harus ke kota untuk berobat, membeli kebutuhan pokok, atau mencari pinjaman dengan bunga tinggi. Semua bisa diakses di lingkungan mereka sendiri melalui Koperasi Merah Putih,” terang Ferry.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi ini bukan bersaing dengan BUMDes, tetapi melengkapi peran BUMDes dengan fungsi yang lebih terstruktur dalam hal pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat.

Peluncuran program Koperasi Merah Putih di Aceh menjadi tonggak penting bagi implementasi kebijakan pemerintah dalam membangun ekonomi desa berbasis koperasi. Program ini diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan dan mandiri.

“Jadi, inilah bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Koperasi Merah Putih adalah manifestasi dari kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat,” tutup Ferry Juliantono

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan