Berapa Sih Gaji Karyawan Koperasi Merah Putih?

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, media sosial sempat diramaikan oleh kabar mengejutkan mengenai besarnya gaji yang diduga diterima oleh pengurus Koperasi Merah Putih, yakni antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan.
Tetapi, informasi tersebut segera dibantah secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemenkop UKM menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi.
"Kami menegaskan bahwa informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang beredar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks," tulis Kemenkop UKM dalam klarifikasinya.
Tak hanya membantah soal gaji, Kemenkop UKM juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Mereka memperingatkan masyarakat agar tidak mengakses situs tertentu yang dicurigai menyebarkan hoaks dan berpotensi menyalahgunakan data pengguna.
BACA JUGA:Serangan Israel di Khan Yunis Tewaskan 9 Anak dari Pasangan Dokter Gaza
BACA JUGA:Jamaah Haji Aceh dapat Hadiah 2.000 Riyal Per Orang
"Jangan akses atau login ke situs treegara.com karena bisa mencuri data pribadimu tanpa izin. Lindungi data pribadi kamu!" tegas Kemenkop UKM.
Proses Penetapan Gaji Pengurus Koperasi
Setelah meluruskan kabar bohong terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih, penting diketahui bahwa penetapan gaji pengurus koperasi dilakukan secara sah dan transparan.
Mengacu pada berbagai sumber, penentuan gaji pengurus koperasi merupakan bagian dari agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Dalam forum ini, setiap anggota memiliki hak suara untuk menetapkan kebijakan, termasuk terkait pemberian imbalan kepada pengurus.
Sesuai prinsip demokrasi ekonomi yang dianut koperasi, keputusan mengenai gaji diambil melalui musyawarah dan mufakat. Artinya, besaran gaji atau bentuk kompensasi lainnya harus disepakati oleh anggota koperasi yang hadir dalam RAT.
Dengan mekanisme ini, penentuan gaji dilakukan secara kolektif, mempertimbangkan kondisi keuangan koperasi, kinerja pengurus, serta asas keadilan bagi seluruh anggota.