Cegah Penyalahgunaan DD, Jaksa Beri Penerangan Hukum

Sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Rejang Lebong di Kantor Kecamatan Curup Selatan-HABIBI/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali turun ke lapangan memberikan penerangan hukum.
Kali ini, kegiatan yang mengangkat tema 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman' menyasar para Kepala Desa (Kades), Bendahara Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Curup Selatan.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH dalam penyampaiannya menekankan bahwa kegiatan penerangan hukum seperti ini menjadi bagian dari program Jaga Desa yang saat ini sedang digalakkan oleh pihak Kejaksaan.
Tujuannya jelas, yakni meminimalisir potensi penyimpangan dan penyelewengan dana desa yang masih rawan terjadi.
"Program Jaga Desa ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin para Kades, bendahara, dan BPD memahami betul bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai aturan," sampai Hendra.
BACA JUGA:Usai Paripurna Nota Pengantar LKPJ Perubahan, Dewan Bakal Bentuk Pokja
BACA JUGA:Pembahasan Program BSRS 2025, RL Target Penerima 143 KK
Hendra menambahkan, dalam setiap proses pembangunan dan pengeluaran anggaran desa, perangkat desa wajib menyusun laporan administrasi yang sah dan rapi. Dimana kata Hendra, segala bentuk kegiatan fisik maupun non-fisik yang bersumber dari dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak ingin ada lagi kejadian di mana perangkat desa harus berurusan dengan hukum karena kesalahan dalam administrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai regulasi. Karena itu, pemahaman soal hukum menjadi sangat penting," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hendra juga menekankan bahwa pihak Kejari tidak semata-mata hanya fokus pada penindakan, melainkan juga pada pencegahan. Salah satunya melalui edukasi hukum seperti yang dilaksanakan saat ini. Hendra berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan perangkat desa, sehingga bisa menjalankan pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kami selalu mengingatkan dan mewanti-wanti, jangan sampai dana desa digunakan di luar ketentuan atau untuk kepentingan pribadi. Jika hal itu terjadi, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima," tegasnya.