Cek KTP Anda Terdaftar di Pinjol atau Tidak! Ini Langkah-Langkah Penting untuk Melindungi Data Pribadi Anda

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Di era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi, termasuk KTP, untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak.
Tanpa disadari, identitas seseorang bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan secara ilegal.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk secara berkala memeriksa apakah KTP mereka telah digunakan untuk pinjol tanpa sepengetahuan.
Salah satu cara efektif untuk melakukan pengecekan ini adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:S 400 Rusia dan Drone Israel Tembaki Kashmir
BACA JUGA:Mahasiswi ITB Ditangkap Soal Meme Prabowo-Jokowi
Untuk mengcek apakah KTP Anda digunakan dalam pinjol, kunjungi situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
Prosesnya melibatkan pengisian formulir pendaftaran dengan data pribadi, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri, serta menunggu verifikasi dari OJK. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Jika terdapat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, hal ini bisa menjadi indikasi penyalahgunaan data pribadi.
Apabila setelah pengecekan ditemukan bahwa KTP Anda digunakan untuk pinjol tanpa izin, segera lakukan langkah-langkah berikut:
1. Hubungi perusahaan pinjol terkait untuk melaporkan penyalahgunaan dan minta pembatalan pinjaman tersebut.
2. Buat laporan resmi ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti pendukung seperti tagihan atau komunikasi terkait.
3. Laporkan kejadian ini ke OJK melalui nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen @ojk.go.id.