Ingin Resign dari Magang Nasional 2025 ? Ini Langkah-Langkah Resmi dari Kemnaker
Syarat dan ketentuan saat ingin mengundurkan diri dari program Magang Nasional 2025--
BACAKORANCURUP.COM - Program Magang Nasional 2025 resmi berlangsung sejak Oktober lalu dan kini telah memasuki batch ketiga. Program ini menjadi salah satu kesempatan besar bagi lulusan baru untuk merasakan pengalaman kerja nyata sebelum benar-benar masuk ke dunia profesional.
Namun, tidak semua peserta dapat melanjutkan program hingga selesai.
Beberapa mungkin mengalami perubahan rencana, kendala pribadi, atau bahkan menemukan pekerjaan tetap sehingga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur resmi untuk mundur dari Magang Nasional 2025 ? Apakah ada konsekuensi tertentu bagi peserta yang memutuskan berhenti sebelum program selesai ?
BACA JUGA:Tidur Salah Posisi Bisa Picu GERD ! Begini Cara Memperbaikinya
BACA JUGA:BAB Berdarah Tanpa Nyeri, Apakah Berbahaya ? Ini Penjelasannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya mengenai proses dan ketentuan pengunduran diri. Informasi ini penting diketahui agar peserta tidak salah langkah.
Kabar baiknya, program ini memungkinkan peserta untuk mengundurkan diri secara resmi. Kemnaker menyatakan bahwa pemagang dapat mengajukan permohonan mundur dengan syarat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Prosesnya tidak rumit, namun harus dilakukan dengan benar karena melibatkan operator dan mentor perusahaan tempat peserta ditempatkan.
Berikut langkah resmi mengundurkan diri dari Magang Nasional 2025 :
1. Menghubungi Operator dan Mentor Perusahaan
Langkah pertama yang wajib dilakukan peserta adalah menghubungi operator dan mentor di perusahaan atau instansi tempat magang. Peserta harus mengirimkan surat pengunduran diri secara resmi. Surat ini menjadi bukti bahwa peserta mundur atas keinginan sendiri dan bukan diberhentikan sepihak.
2. Perusahaan Mengisi Formulir Pengunduran Diri
Setelah menerima surat dari peserta, pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mengisi formulir pengunduran diri melalui tautan berikut : https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta
Formulir ini merupakan laporan resmi kepada Kemnaker mengenai status peserta magang.