Demo Kades Berbuah Dialog, Dana Desa Tahap II Masih Tunggu Kepastian Teknis
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM — Aksi demonstrasi yang digelar puluhan kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu mulai menunjukkan hasil. Perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) akhirnya difasilitasi untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah guna membahas kejelasan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.
Dalam forum dialog tersebut, pemerintah menyampaikan informasi penting bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 telah resmi dibatalkan. Selain itu, pemerintah pusat juga menargetkan Dana Desa Tahap II dapat dicairkan paling lambat 19 Desember 2025.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa hingga kini pencairan Dana Desa tersebut belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya petunjuk teknis maupun regulasi turunan yang menjadi dasar pencairan di daerah.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Ikuti Rakor Percepatan GTRA, Fokus Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencurian di Rejang Lebong Diciduk Polisi Saat Dirawat di Rumah Sakit
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat, khususnya terkait Dana Desa non-earmark.
“Untuk pencairan sampai saat ini belum bisa dipastikan, karena kami belum menerima petunjuk teknis atau informasi resmi sebagai dasar pencairan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima, batas akhir pencairan Dana Desa Tahap II memang ditetapkan hingga 19 Desember 2025. Namun tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah belum dapat memproses pencairan tersebut.
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Rampungkan Paripurna Marathon, Lima Perda Strategis Resmi Disahkan
BACA JUGA:BMKG Bengkulu Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada
Sebagai langkah antisipasi, Dinas PMD telah meminta seluruh pemerintah desa agar segera mengajukan kelengkapan administrasi, baik untuk Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua.
“Semua desa sudah kami minta mengajukan berkas lebih dulu sebagai bentuk kesiapan. Soal pencairan itu kewenangan KPPN, jadi dari desa berkas harus naik terlebih dahulu,” jelasnya.
Budi juga menambahkan, khusus untuk Dana Desa yang bersifat earmark, pemerintah desa telah diingatkan agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan. Ia memastikan seluruh desa telah merespons instruksi tersebut.
“Untuk DD earmark, batas akhir pengajuan kemarin tanggal 12, dan alhamdulillah semua desa sudah memasukkan berkasnya,” tambah Budi.