UU ASN Disahkan, Ini Aturan Batas Usia Pensiun PNS Pada Setiap Jabatan

Sabtu 01 Feb 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 belum lama ini resmi disahkan.

Salah satu poin penting dalam UU ASN itu adalah mengenai aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berlaku sejak disahkannya hingga saat ini yakni tahun 2025.

Ada 2 kategori batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan dalam UU ASN tersebut. Perbedaan batas usia pensiun PNS disebabkan oleh perbedaan jabatan yang diemban.

Aturan Batas Usia Pensiun PNS dalam UU ASN Nomor 20/2023 Berdasarkan Jabatan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membagi batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan :

 

1. Jabatan Manajerial

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

- Pejabat Administrator dan Pengawas: Usia pensiun maksimal 58 tahun.

 

2. Jabatan Nonmanajerial

- Pejabat Fungsional: Mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pejabat Pelaksana: Usia pensiun ditetapkan 58 tahun.

 

=> Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Jika telah memasuki usia pensiun, PNS tidak perlu khawatir. Pemerintah juga telah mengesahkan besaran gaji yang diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan.

Kategori :

Terpopuler

Jumat 31 Jan 2025 - 19:01 WIB

Ini 6 Perbedaan SPMB dan PPDB

Jumat 31 Jan 2025 - 17:44 WIB

MU Lolos ke 16 Besar UEL

Jumat 31 Jan 2025 - 17:43 WIB

Dilirik Klub Elite Liga Voli Prancis