BACAKORANCURUP.COM - Pada tahun 2025, pemerintah informasinya mengkaji ulang proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pengaplikasian sistem baru ini nantinya bakal membawa perubahan baru. Lalu, bagaimana gambaran SPMB 2025?
Setiap tahunnya, pemerintah bakal melakukan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Akan tetapi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikabarkan akan memperkenalkan SPMB.
Sistem ini diyakini merupakan penyempurnaan dari proses seleksi atau PPDB yang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya. Bakal ada beberapa perubahan terkait PPDB. Akan tetapi, perubahan tersebut belum dipastikan serta belum ada keputusan resmi terkait SPMB.
Terkait PPDB yang dikabarkan bakal berganti menjadi SPMB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa tidak ada lagi kata zonasi dan ujian dalam aturan PPDB mendatang.
BACA JUGA:PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Menteri Tegaskan Tak Ada Lagi Istilah Ujian
"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," ujar Biyanto pada 22 Januari 2025 lalu di Jakarta Selatan.
Adanya sistem domisili mengakomodasi murid untuk bersekolah di tempat yang dekat dengan rumahnya. Mu'ti mengatakan bahwa aturan PPDB terbaru akan terbit sebelum Idul Fitri.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, ketentuan mengenai PPDB telah diatur dalam Permendikbud. Sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2019, maka PPDB dirancang dengan jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
Akan tetapi, kebijakan terkait PPDB diperbaharui dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut: Jalur zonasi minimal 50 persen Jalur afirmasi minimal 15 persen Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30 persen.