Tak Ada Lagi Istilah Honorer, Ini 3 Jenis Pegawai yang Diakui Negara

Senin 03 Feb 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah pusat hingga saat ini terus menggenjot penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi PPPK dengan berbagai upaya.

Baru-baru ini, MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan, disiapkannya formasi tampungan bagi honorer yang tidak ada formasi untuk tetap masuk dalam sistem seleksi PPPK 2024.

Sebagai catatan, honorer yang ikut seleksi PPPK baik tahap 1 atau tahap 2, dipastikan lulus baik sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer ini bukan tanpa alasan, namun memang memiliki tujuan tertentu.

BACA JUGA:Informasi Penting untuk Guru di Situs Info GTK Kemdikbud

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Lebih Besar dari Gapok PPPK Penuh Waktu, Jika Resmi Sesuai UMK

Pertama, honorer harus diselesaikan karena sudah menjadi perintah UU ASN untuk segera dituntaskan. Dalam hal ini, honorer yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar di database BKN yang jumlahnya sebanyak 1,7 juta.

Kedua, semua honorer tersebut harus diangkat menjadi PPPK sehingga mulai tahun 2025 ini tak ada lagi istilah honorer di instansi pemerintah.

Bukan hanya itu, pemerintah juga dilarang mengangkat non-ASN atau tenaga honorer lagi sesuai amanat undang-undang.

“Saya juga mengingatkan kembali agar kita konsisten untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 ini. Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” ujar MenPAN RB seperti yang tertera pada laman resmi KemenPAN RB, Kamis 23 Januari 2025.

Hal titu senada dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu, bahwa honorer yang masih digaji akan jadi kasus hukum.

“UU ASN melarang sudah tenaga honorer, begitu dibayar (menerima gaji) jadi temuan BPK, kasus hukum,” tegas Tito Karnavian.

Berdasarkan pernyataan kedua menteri tersebut, tak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah karena akan menjadi kasus hukum.

Mulai tahun 2025 ini hanya ada 3 jenis pegawai di instansi pemerintah yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Ketiga jenis pegawai pemerintah tersebut semuanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui negara dalam undang-undang.

Kategori :