BACAKORANCURUP.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini membahas berbagai aspek teknis dan hukum terkait proses pelantikan.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi pedoman dalam menangani perselisihan hasil Pilkada sebelum proses pelantikan berlangsung.
Dalam konteks penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah.
BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan apakah terdapat gugatan hukum atau tidak sejak 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Harga Jagung Pakan di Kepahiang Rp 5 Ribu Perkilogram
BACA JUGA:Jalan S. Parman Kota Bengkulu Bakal Disulap Seperti Malioboro Yogyakarta
Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yang gugatannya ditolak pada 4-6 februari.
Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non sengketa ini dijadwalkan pada 6 Februari.
Prosesi pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden RI.
Pemprov Bengkulu memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran transisi kepemimpinan di daerah.