Juknis DD Masih Disusun, Desa Harap Bersabar

Selasa 04 Feb 2025 - 18:58 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025, saat ini masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis (juknis).

Juknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang masih dalam proses penyelesaian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi, ketika dihubungi wartawan di Curup, pada Selasa 4 Januari 2025.

"Untuk Dana Desa saat ini masih dalam tahap penyusunan juknis yang nantinya akan dituangkan dalam SK. SK tersebut masih dalam proses," ucapnya.

Penyusunan juknis ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam mengelola dan memanfaatkan DD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Dia ASN Golongan IVd yang Berpotensi jadi Sekda

BACA JUGA:Ini Dia Usulan Prioritas di Kecamatan Curup Utara!

Dengan adanya juknis tersebut, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efektif, transparan, serta tepat sasaran dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Ini menjadi acuan bagi pemdes selain berlandaskan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang DD," ujar dia.

Meskipun masih dalam tahap penyusunan, Dinas PMD Rejang Lebong memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Kami berupaya agar juknis ini segera selesai sehingga dapat segera disosialisasikan kepada pemdes. Untuk itu pemdes diharapkan sedikit bersabar," tambah Suradi.

Diharapkan juga dengan adanya juknis ini, pemdes dapat lebih mudah dalam mengimplementasikan program-program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 8 program prioritas yang wajib dijalankan oleh desa sebagaimana yang diatur dalam Permendes yang diantaranya, sebut dia, desa diwajibkan menggunakan DD untuk penanganan kemiskinan ekstrem pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu masyarakat miskin paling tinggi 15 persen.

Lalu penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, penyediaan layanan dasar kesehatan termasuk upaya pencegahan stunting, desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen DD untuk mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian, peternakan, atau perikanan lokal.

"Selanjutnya desa didorong untuk mengoptimalkan pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi berbasis digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, baru setelah itu DD diperuntukan program sektor prioritas lokal lainnya," pungkasnya.

Kategori :