Kabar Baik bagi Honorer Database BKN yang Lolos PPPK Tahap 1, Ini Janji UU ASN

Sabtu 08 Feb 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan upaya untuk penataan tenaga honorer. Hal ini merupakan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi honorer yang masuk dalam database BKN, mereka menjadi prioritas dalam seleksi PPPK tahap 1. Seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap dengan perbedaan kategori pelamar. Tahap 1 dikhususkan untuk tenaga honorer yang sudah terdata dalam database BKN. Ada sekitar 1,7 juta honorer database BKN yang menjadi prioritas dalam kelulusan seleksi PPPK Tahap 1.

Dari jumlah tersebut, honorer yang memenuhi syarat peringkat terbaik serta sesuai dengan formasi yang tersedia akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer database BKN yang lolos PPPK berhak mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan.

Penghargaan tersebut bisa dalam bentuk materi maupun nonmateri.

Setelah resmi diangkat, PPPK, honorer database BKN akan menerima gaji berdasarkan golongan dengan kisaran sebagai berikut:

 

- Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

- Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

- Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200

- Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600

- Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900

- Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100

- Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800

Kategori :