3. Tunjangan jabatan struktural (bagi yang menduduki posisi tertentu)
4. Tunjangan jabatan fungsional (sesuai tugas dan fungsinya)
5. Tunjangan lainnya
Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan sosial untuk PPPK, yang mencakup:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Karena itu, bagi honorer database BKN yang lolos seleksi PPPK Tahap 1 bersiaplah untuk mendapatkan hak yang dijanjikan dalam UU ASN tersebut.
Kategori :