MK Gelar Sidang Pembuktian Enam Gugatan Pilkada

Senin 10 Feb 2025 - 16:57 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Sidang yanh dilakukan pada Senin, 10 Januari 2025 dengan pembuktian terhadap enam gugatan.

Sidang telah dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 7 Februari sampai 17 Februari. Rencana pengucapan putusan akan berlangsung pada 24 Februari 2025.

Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Panel I, gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.

Panel II, gugatan yang akan disidangkan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan.

Panel III, PHPU Kepala Daerah dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Hadiri Kongres Muslimat NU

BACA JUGA:Ada Program Baru dari Pusat Untuk Desa, Pemdes Wajib Ikuti!

Persidangan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termasuk termohon dan pihak terkait. Selain itu, terdapat pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Majelis hakim mengungkap bahwa sidang ini akan dibatasi jumlah saksi dengan maksimal enam orang saksi yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak, empat orang saksi untuk tingkat Kota/Kabupaten.

MK memiliki wewenang dalam mengambil tindakan. Sidang ini akan menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung perselisihan hasil.

Sebelumnya, pada tanggal 4-5 Februari 2025, MK telah membaca putusan dismissal sengketa hasil pilkada.

Dari 310 gugatan yang terregistrasi, hanya 40 gugatan yang melanjutkan ke tahap selanjutnya. 3 kasus pemilihan Gubernur, 3 kasus pemilihan Wali Kota, dan 34 kasus pemilihan Bupati.

Kategori :