BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun OPD tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muhamad Toha Arafat SE MSi Ak CA CSFA CFrA mengatakan, temuan tersebut terkait dengan ketidakpatuhan terhadap Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam pelaksanaan Belanja Modal APBD tahun anggaran 2023 dan 2024.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan SPKN yang berlangsung pada Semester II 2024 lalu," kata Toha usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah, di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu, Senin, 10 Februari 2025.
Dijelaskannya, dari 3 OPD tersebut, terdapat 7 temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu, seperti belum menyusun analisis standar belanja fisik.
Kemudian, di Dikbud Provinsi Bengkulu terjadi temuan proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak sesuai ketentuan.
Untuk di Dinas PUPR Provinsi, menjadi temuan terkait pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan Lapangan Golf Bengkulu belum sesuai ketentuan serta lebih bayar.
Lalu, pekerjaan pembangunan jaringan distribusi utama (JDU) sistem penyediaan air minum (SPAM) regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
BACA JUGA:Kejuaraan Asia Beregu Campuran 2025, Indonesia Sapu Bersih Hongkong 5-0 di Hari Pertama
BACA JUGA:Pepabri Bengkulu : Komitmen Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Daerah
Termasuk ditemukan, proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan elevated Danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.
Kemudian, terjadi temuan perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
Sementara temuan di RSUD M Yunus Bengkulu berupa belanja modal modular operating theater (MOT) tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan.
"Jadi temuannya ada yang kelebihan bayar, tidak sesuai ketentuan, keterlambatan denda dan lainnya," bebernya.
Atas 7 temuan yang didapatkan itu, BPK telah memberikan 7 rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemprov.
Diantaranya, memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.